Dapat Bantuan APBN, PDAM Resmi Ganti Nama jadi Perumda
1 menit baca1.168 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda yang dilakukan Kamis (23/8/2019) malam tadi.
Perubahan nama tersebut dikarenakan PDAM akan mendapatkan bantuan dana dari pusat melalui APBN namun dana tersebut tak bisa direalisasikan, bila PDAM masih berbentuk Perusda. "Nanti PDAM ini bakal dapat dana dari pusat. Jadi kalau belum berbentuk Perumda nanti tidak bisa dipakai dananya," beber Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPRD Samarinda, Jasno.










