DPRD Hanya Sahkan Raperda Rencana Umum Energi Daerah
1 menit baca423 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim menyetujui satu dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil, setelah Panitia Khusus (Pansus) pembahas 6 Raperda tersebut membacakan hasil kerja dihadapan rapat paripurna.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengatakan, Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi satu-satunya yang disahkan. "Total ada 6 Raperda, 1 sudah bisa disahkan. Sementara 2 akan disahkan sebelum masa tugas DPRD selesai, dan 3 sisanya diluncurkan di periode selanjutnya," ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna Senin (05/08/2019) siang.









