Rencana pemindahan pusat pemotongan hewan tersebut pun secara kebetulan terdukung dengan proyek normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Alhasil bangunan kandang ayam milik pedagang di Pasar Segiri akan turut dibongkar demi melancarkan proyek normalisasi. Sehingga mau tak mau, pedagang yang memiliki kandang ayam pun harus merelakan kandang mereka dibongkar.
Selain itu, Marnabas juga beranggapan bahwa semestinya pasar hanya menyediakan aktivitas jual beli. Jangan sampai ada aktivitas pemotongan hewan di pasar. Barang yang dijual haruslah barang yang dalam kondisi setengah jadi. Supaya konsumen dapat merasa nyaman saat berbelanja. “Pasar itu semestinya menjual barang setengah jadi. Jangan semuanya ditumpahkan ke pasar,” jelas Marnabas.
Kendati demikian, ia mengakui memindahkan kegiatan pemotongan ayam bukanlah hal mudah. Karena tak semua pedagang setuju dengan rencana tersebut. Terlebih jarak RPH yang termasuk jauh dari lokasi berdagang mereka, sehingga tentunya menjadi pertimbangan tersendiri bagi para pedagang. “Nanti kita lakukan pendekatan. Memang jauh, tapi semestinya pemotongan dilakukan di RPH,” tegasnya.
Sementara salah seorang pemilik kandang di Pasar Segiri, Subhan mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Menurutnya, pemindahan kegiatan pemotongan sangat merugikan mereka karena jaraknya yang cukup jauh. “Kadang pembeli ada yang minta ayam hidup. Terus kami potongkan,” sebut pria yang kerap disapa Aan ini.
Namun ia mengaku tak bisa berbuat banyak jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan. Hanya saja, ia berharap agar pemerintah tak semena-mena menggusur kandang miliknya.
“Harus digantilah sesuai dengan yang digusur,” pungkasnya. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur