Di Samarinda, Bakar Sampah Bisa Didenda Rp50 Juta
1 menit baca11.864 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyoroti banyaknya warga yang kerap membakar sampah selama ini. Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, tertulis jelas pembakaran sampah merupakan hal yang tidak diperkenankan. Karena itu, dalam waktu dekat DLH akan melakukan razia terhadap masyarakat yang membakar sampah. “Menurut aturannya memang tidak boleh membakar sampah. Makanya kita sudah siapkan tim untuk razia,” ujar Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani.
Yama-sapaan akrab Nurrahmani- tidak menampik jika selama ini penegakan Perda yang ada masih terfokus pada aturan terkait waktu membuang sampah. Sedangkan untuk larangan membakar sampah dan membuang sampah ke sungai diakui belum berjalan efektif. ”Kalau buang sampah ke sungai sebenarnya kita sudah minta tolong sama pihak kelurahan. Kita minta supaya ikut mengawas,” sebut Yama.










