VP Legal & Relation PHM, Mei Sugiharso dalam rilis yang diterima korankaltim.com mengatakan, segera setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut, PT PHM melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI 10% tersebut, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016). PT MMPKM akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM.
Sebelumnya, PT PHM secara resmi menawarkan 10% PI di WK Mahakam kepada PT MMPKT mewakili Pemprov Kalimantan Timur. Atas penawaran tersebut, pada 15 Maret 2018, lalu PT MMPKT resmi menyatakan minat dan kesangggupannya atas penawaran PI tersebut sekaligus menunjuk PT MMPKM sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 persen di WK Mahakam.
Selanjutnya 19 September 2018, kedua pihak menandangani Pokok-Pokok Kesepakatan (Head of Agreement/HOA) Rencana Pengalihan 10% PI WK Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi dasar bagi terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10 persen ini.
Pengalihan 10 persen PI ini tidak mempengaruhi kedudukan PT PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam. Sejak tanggal efektif pengalihan 10% PI ini, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam yang wajib dikembalikan oleh PT MMPKM kepada PT PHM dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga) yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya.
“Selama berlakunya KBH Mahakam, PT MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMPKM,” kata Mei Sugiharso.
Pengalihan 10 persen PI ini diyakini mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Mahakam. PT PHM dan PT MMPKM pun akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini.
“PT PHM percaya bahwa pengalihan 10% PI kepada PT MMPKM ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas di WK Mahakam yang lebih besar kepada seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat maupun Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur,” urainya. (*)
Penulis: */Adhi Abdhian
Editor: Aspian Nur