Saksi JPU 5 PPK yang “Main Mata” Disebut Tak Memberatkan
1 menit baca739 kali dibaca

KORANKALTIM.COM. SAMARINDA - Memasuki hari kedua dari 7 hari yang dijadwalkan pada sidang penggelembungan suara oleh 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir pada perhelatan pemilihan umum beberapa waktu lalu digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi Selasa (25/6/2019) siang tadi.
Diketahui, kasus yang terdata di pengadilan dengan nomor 549 itu menetapkan 5 terdakwa yakni Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, dan Abdul Afif. Mereka dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, karena melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun.










