Koordinator Gepeng Didenda Rp300 Ribu
1 menit baca637 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penangkapan gelandangan dan pengemis (gepeng) sekaligus SD, koordinatornya Rabu (15/5/2019) kemarin berakhir di persidangan. Gepeng dan koordinatornya disidang di Pengadilan Negeri Tingkat II Samarinda Jalan M Yamin dipimpin Lucius Winarno selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, SD divonis hukuman denda Rp300 Ribu subsider 5 hari kurungan. "Kalau tertangkap lagi, langsung masuk Lapas saja ya?" kata Majelis Hakim kepada terdakwa.
Terdakwa SD sendiri menjelaskan saat ini anggotanya hanya tersisa satu orang. Sebabnya ia mengaku ingin kembali ke kampung halamannya di Sumenep, Madura. Sebelumnya pada tahun 2015, SD pernah tertangkap dengan kasus serupa. Pada waktu itu SD masih membawahi 4-5 orang Gepeng.









