Berkas Tak Disiapkan, Rapat Pansus LKPJ Diskors
1 menit baca580 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Samarinda tahun 2018 terpaksa diskors selama 10 menit karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kelupaan menyiapkan berkas dalam bentuk hard copy alias cetakan. Kondisi tersebut dianggap menyulitkan anggota Pansus LKPJ dalam memahami data-data yang diberikan oleh OPD.
Ini terjadi Jumat (5/4/2019) pagi tadi. Selain itu, Pansus LKPJ juga menyoroti sejumlah Kepala OPD yang tidak memenuhi undangan rapat ini. Pansus LKPJ mengharapkan agar Kepala OPD langsung yang hadir dan menyampaikan laporannya. Bukan diwakilkan oleh Kepala Bidang atau pihak lain sekalipun bagian dari OPD tersebut. "Saya menyarankan ditunda saja pelaksanannya. Karena sebagian OPD belum menyerahkan berkasnya," ucap Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur yang juga merupakan anggota Pansus.









