Zaini juga mengingatkan kepada Pemkot Samarinda agar segera membuat edaran untuk pengelola THM agar para pemilik usaha tidak dirugikan. Hal tersebut juga mempertimbangkan sejumlah pegawai yang bekerja di THM tersebut. Sehingga kedepannya Pemkot Samarinda tidak terkesan mengambil kebijakan yang terburu-buru.
Sementara itu Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto menjelaskan bahwa urusan pengawasan memang merupakan wewenang Satpol PP sebagai penegak peraturah daerah (Perda). Tejo menghimbau agar Satpol PP benar-benar terus melakukan penyisiran terhadap THM yang tetap buka pada bulan Ramadan. “Jangan sampai nanti keduluan ormas. Karena takutnya berpotensi gesekan kalau ormas menyisir tanpa didampingi Satpol PP,” jelas Tejo.
Tejo mengakui bahwa penutupan THM memang tidak bisa seratus persen dilakukan. Hal tersebut karena ada sejumlah lokasi hiburan yang memiliki berbagai macam alibi dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Namun kendati demikian, hal itu tak akan mengendurkan niat Pemkot untuk membantu meningkatkan kondusifitas warga Samarinda dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.
Kedepannya akan mengadakan rapat lanjutan untuk memfinalkan keputusan Pemkot Samarinda. Menjelang Ramadan nanti Pemkot Samarinda menyiapkan edaran untuk sejumlah THM dan warga Samarinda untuk mengurangi aktifitas konvoi atau pawai yang dirasa kurang perlu untuk dilakukan. (*)
Penulis: Eta
Editor: Aspian Nur