Merokok Sambil Berkendara, Siap-Siap Dibui
1 menit baca881 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengendara sepeda motor yang terbiasa merokok saat berkendara harus mulai berhenti melakulan kebiasaan tersebut. Pasalnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019, berkendara sembari merokok bisa dipidanakan.
Dalam ihwal tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tersebut sejumlah sanksi pun disebutkan. Sanksinya mulai dari denda Rp 750 Ribu, hingga ancaman kurungab 3 bulan penjara.









