“Saya sampai sekarang tak tahu keberadaan Ketua DPD PDIP Kaltim,” kata Nanda, sapaannya, dalam pesan elektronik kepada media ini, kemarin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sendiri sebelumnya pernah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mengeksekusi wakil ketua DPRD Kaltim tersebut. Namun, kemudian Dody Rondonuwu mengajukan kasasi ke MA. Kini, proses hokum atas kasus tersebut tak berjalan.
Soal perjalanan kasus Dody, Ananda Emira Moeis tak mengetahu secara pasti. Informasi yang diterima Nanda, kasus itu saat ini tengah ditangani oleh MA. Oleh karenanya, PDIP Kaltim menghormati proses hukum yang berjalan.
“Informasi yang saya dapat sekarang posisinya ditangan MA dan belum ada keputusan, jadi pak Dody Rondonuwu tidak bisa dieksekusi. Karena sekarang bukan ranah kejaksaan lagi, melainkan ranah MA,” kata Nanda.
Sebelumnya, desakan datang dari Kolaisi Etam Bersih-bersi Kaltim (KEBK) kepada Kejaksaan Negeri Bontang untuk mengeksekusi Dody Rondonuwu. Mereka meminta kejaksaan bersikap adil karena rekan Dody Rondonuwu semasa menjabat anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 sudah menjalani masa hukuman. Dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi institusi kejaksaan.
Kasus yang menjerat Dody sudah berjalan lama. Sidang Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bontang 28 September 2016 memutuskan Dody Rondonuwu bersalah. Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor Samarinda Fery Hariyanta, SH., Joni Kondolele, MM dan Poster Sitorus, SH menjatuhkan putusan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan.
Dody terjerat kasus korupsi berjamaah yang menyeret 25 anggota DPRD periode 2000-2004. Teranyar, Asriansyah resmi menjadi tahanan sejak 11 November 2016 lalu. Sebelumnya, Muhammad Nurdin dan Yohanes Marudara telah menyerahkan diri ke Kejari Bontang. Muhammad Nurdin pada 11 Oktober, disusul Yohanes Marudara, 18 Oktober. Dody pun mestinya menjalani penahanan di rutan Bontang berdasarkan surat 90/Pen.Pid.Tpk/2016/PT.SMR yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tipikor Kaltim tertanggal 3 Oktober 2016. (fir)