Dianggap Tak Bersalah, Alphad Syarief Divonis Bebas
1 menit baca1.136 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutus bebas Alphad Syarief. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hongkun Otoh, berlangsung sejak pukul 13.00 WITA Rabu (27/3/2019) hari ini menyatakan Alphad bebas murni.
Seperti diketahui, Alphad dituntut hukuman 4 tahun penjara, oleh Tim Jaksa penuntut Umum(JPU), Dwinanto Agung Wibowo dan Yudhi Satrio dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mewakili limpahan perkara dari Kejaksaan Agung RI, dalam perkara nomor 1039/pid.B/ 2018/PN Smr, karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.









