Penghayat Kepercayaan Resmi Tertera di KTP, MUI Kaltim Sampaikan Sejumlah Catatan
1 menit baca1.683 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur Hamri Haz menegaskan kalau agama dan kepercayaan tak bisa disejajarkan. Hal ini disampaikannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukan kepercayaan dalam kolom e-KTP. “Agama itu kan sifatnya wahyu, sedang kepercayaan biasanya lahir dari kebudayaan. Jadi tak bisa disejajarkan, tapi ya tetap harus dihargai,” jelas Hamri.
MUI Kaltim sendiri tak mempermasalahkan apabila penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom e-KTP. Terlebih untuk tujuan pemenuhan hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun ia juga mengingatkan keputusan tersebut nantinya akan memberikan dampak. “Semisal nanti urusan pernikahan, kan belum diatur teknisnya seperti apa. Semisal Islam, urusannya di KUA, sementara agama lain di Capil, kalau mereka nanti mau kemana?,” imbuhnya.









