"Itu belum selesai, kita tunggu langkah pemerintah. Penambahan waktu sampai April tidak bisa. Tidak ada payung hukum. Mau pake payung hukum apa?" ujarnya ditemui Korankaltim.com di lokasi.
Komisi III, kata Udin, sapaan akrabnya, meminta 3 hal untuk segera ditindaklanjuti. "Pertama kami minta pemprov tegas beri penalti atau sanksi kepada kontraktor. Kami minta lakukan audit, lalu kami minta Kadis PU (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) dan kabid (kepala bidang) bina marga dievaluasi," tukasnya.
Udin bahkan menyebut pekerjaan tersebut tak bertuan. Pasalnya, PT Pembangunan Perumahan (PP) menyatakan pekerjaan tersebut bukan wewenang mereka."Ini tidak bertuan. Penyambung bentang tengah dan pendekat Samarinda kota tidak ada, PP mengerjakan bentang tengah bilang bukan ranah dia, alasannya ada konstruksi yang dirubah di bawah sana. Ini panjangnya sekitar 30 meter," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Zairin Zain menyebut, pekerjaan pembangunan tersebut masih diberi tenggat sampai dengan April mendatang. Pasalnya, jika mengukuti ketentuan perpanjangan hingga akhir Februari Kontraktor juga tak menyanggupinya.
"Februari gak mungkin, selasar saja tidak tersambung. Kemungkinan April baru selesai. Memang penghitungan Pak Taufik (Kadis PU Kaltim) dan kontraktor itu bulan April, makanya kontrak perpanjangan sampai April 2019. Kemarin mau dipercepat Februari ya tetap tidak bisa juga ternyata," ungkap Zairin belum lama ini.[]
Penulis : Rusdi/Sabri
Editor : Muh.Huldi
Simak Videonya: