PNS Korupsi Gugat ke PTUN, Isran : Itu Hak Mereka
1 menit baca1.505 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menanggapi santai adanya sejumlah PNS yang mengajukan gugatan, atas pemberhentian mereka dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat korupsi.
Seperti diberitakan, sejak 2012 silam tak kurang 478 dari total 2.357 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat korupsi dilakukan Pembertehtian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dari Kalimantan Timur, total ada 60 PNS terlibat korupsi masuk dalam daftar dirilis BKN tersebut. 12 diantaranya merupakan PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.









