Jaksa Penuntut Umum Doni Wijayanto menyebut, kehadiran Zulfakar adalah dalam kapasitasnya pada tahun 2013 sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Dia bersaksi sebagai Ketua Tim Anggaran dan Sekda, dia menerima usulan dari SKPD, untuk anggaran SPAM secara umum, dia tidak per item global saja," ujar Doni usai sidang.
Sidang yang juga dihadiri terdakwa Samuel C Herland, tersebut juga memeriksa Dian Rahendra sebagai pihak Pemegang Kuasa Anggaran, dari Pemkot Samarinda Dian Narendra.
Secara bergantian, Zulfakar terlebih dahulu selesai, dan meninggalkan ruang sidang. Tak lama disusul Dian Narendra.
Sidang yang sedianya menga-gendakan pemeriksaan terhadap 5 saksi tersebut, akhirnya harus ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (18/7) untuk pemeriksaan 3 saksi tersisa.
"Ada 5 saksi, kami maunya langsung. Hakim ada acara, jadi 3 dari pokja diagendakan Selasa," ujar Doni.
Sementara Zulfakar ditemui usai sidang mengatakan dirinya hanya menjawab sesuai dengan tupoksinya sebagai tim anggaran.
"Saya proses penganggaran saja yang saya tahu, karena sesuai tupoksi saya waktu itu, sebagai tim anggaran, soal teknis saya tidak tahu, saya jawab secara umuum saja," paparnya. (rs)