Sebelumnya, caleg tersebut sudah disidang di Pengadilan Negeri Bontang. Karena belum ada keputusan, maka caleg tersebut kembali disidang di Bawaslu Kaltim.
"Kalau tidak ada halangan, pukul 14.00 WITA kami akan sidang caleg tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul.
Sebelumnya, satu orang calon legislatif (caleg) DPRD Bontang terancam dicoret dari pencalegan sebab tidak melampirkan SK pemberhentianya ke KPU Kaltim ketika mendaftar jadi caleg. Caleg PNS tersebut berinisial Ki dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem).
Atas hal tersebut, caleg tersebut terancam dicoret sebagai caleg. "Kalau terbukti dan tidak memenuhi syarat berpotensi dicoret dari caleg. Tapi, kalau tidak terbukti masih bisa lanjut sebagai caleg," katanya.
Sementara, Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menambahkan, laporan tersebut didapatkan berdasarkan laporan dari Bawaslu Bontang yang melaporkan masih ada ASN yang menjadi caleg yang tidak melaporkan SK pemberhentian dari PNS.
"Jadi ASN yang bersangkutan diduga masih beraktivitas sebagai ASN di Bontang," katanya.
Disinggung ASN dari OPD apa. Galeh mengaku belum mengetahuinya.
Penulis : Sabri
Editor: Firman Hidayat