Karyawan di PHK Wajib Dijamin Hingga 6 Bulan Bayar BPJS Kesehatan
1 menit baca682 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018, memberi angin segar bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, dalam aturan tersebut di atur karyawan di PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tetap harus dijamin oleh perusahaan maksimal hingga 6 bulan .
"Iya perusahaan harus tetap membayar iuran BPJS Kesehatan -nya, sampai 6 bulan," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Octovianus Ramba.









