RTRW Samarinda Dapat Nilai Buruk, Ini Penyebabnya
1 menit baca1.987 kali dibaca

SAMARINDA – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014-2034 bakal direvisi. Keputusan tersebut melihat hasil rekapitulasi RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014, di mana dari perhitungan angka Peninjauan Kembali (PK) RTRW Pemkot mendapat nilai 63,5 atau bisa dikatakan kualitas buruk alias tidak memuaskan. Jika ini mendapatkan hasil yang memuaskan, paling tidak harus mencapai nilai di atas 85.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan dokumen RTRW miliki Pemkot tidak layak dan buruk. Oleh sebab itu perlu direvisi. Sebab jika tidak direvisi, akan menimbulkan kekhawatiran yang menyebabkan program tidak berjalan dengan semestinya.










