“Jadi dari empat jenis mi Samyang, yang dua sudah dilarang beredar sesuai dengan edaran BPOM pusat. Nah, berarti hanya dua yang dinilai layak beredar dan sekarang ada dijual,” jelas Fanani belum lama ini.
Dia pun menerangkan proses pengambilan sampling mie Samyang di beberapa daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Paser, Bontang hingga Kaltara. Total 98 sarana perbelanjaan yang dikunjungi BPOM bersama OPD terkait kala itu.
“Dan tidak ditemukan mie Korea yang mengandung babi. Mi samyang Korea nya ada, tapi bukan yang jenis dilarang tadi,” urainya.
Uniknya empat jenis Mie samyang tersebut sama-sama mendapat nomor register dari BPOM. Fanani juga membeber semula keempatnya dalam proses pendaftaran lalu analisis produk, tidak menemukan adanya kandungan babi dalam dokumen. Pun demikian saat lampirkan persyaratan. Alasil Mie Samyang dinyatakan lulus oleh BPOM pusat sehingga berhak mendapat nomor registrasi.
“Ternyata setelah dicek lapangan oleh tim di pusat, kok ternyata ada kandungan babinya. Maka dua jenis yang ada babinya itu yang dicabut nomor registernya,” tegas Fanani.
Lantas, apa kerugian produk yang dicabut nomor registernya oleh BPOM? Konsekuensinya produk tersebut dilarang beredar.
Kontroversi mi samyang tidak hanya pada kandungannya yang terdapat DNA babi. Beberapa produk mi samyang bahkan sempat mencantumkan logo halal pada kemasan. Buruknya, logo halal tersebut bukan didapat melalui izin lembaga Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Kalau membuat logo halal sendiri semua juga bisa. MUI punya standar yaitu logo halal disertai 14 digit nomor,” katanya lagi.
Ia menambahkan semua makanan, minuman dan kosmetik yang beredar semestinya mengikuti ketentuan sesuai UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Perlu sekali. Karena disitu untuk produk yang halal harus ada sertifikasinya. Kecuali untuk yang tidak halal, harus dilampirkan kandungannya secara jelas,” jelasnya.
Sayangnya pengawasan barang impor seperti itu, lanjutnya, merupakan kewenangan dari LP-POM MUI Pusat, bukan di daerah.
“Tapi dilihat juga kalau di kemasannya ada tulisan ML, berarti itu resmi,” terangnya. ML sendiri artinya makanan luar negeri. Jika makanan diproduksi secara domestik akan dicap MD (makan dalam negeri). Simbol resmi itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara untuk kehalalan produk dikeluarkan LP-POM MUI. (rs)