Sebenarnya, kata dia untuk mempermudah penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK juga telah meluncurkan sistem informasi kerugian negara/daerah atau yang disebut dengan SIKAD.
"PPKN/D merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Kerugian yang dipantau oleh BPK adalah kerugian administrasi negara, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004, yang mempunyai pemahaman berbeda dengan pemahaman kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sekalipun kerugian negara dalam pengertian administrasi dapat pula dituntut dalam ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," ujarnya saat membuka Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018 di BPK Perwakilan Kaltim Rabu (5/12/2018) siang.
SIKAD diharapkan dapat menyediakan informasi yang real time bagi para stake holder. Untuk keperluan tata kelola keuangan negara/daerah yang optimal, maka peran Inspektorat maupun pemimpin Organisasi Perangkat Daerah dalam mendorong penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi, dan penyelesaian kerugian daerah menjadi suatu hal yang penting.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (PTLRHP) merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) UU No. 15 tahun 2004, bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
PTLRHP merupakan penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara/daerah, sekaligus menjadi umpan balik yang penting untuk menilai efektivas hasil pemeriksaan BPK.
"Hasil PTLRHP sampai dengan Semester I tahun 2018, menunjukkan adanya rekomendasi
sebanyak 9.052 dari 3.934 temuan pemeriksaan, dengan kualifikasi penyelesaian adalah sebanyak 80 persen sudah sesuai dengan rekomendasi, 16,35 persen belum sesuai dengan rekomendasi, 2,82 persen belum ditindaklanjuti, dan 0,83 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," urainya.
Penulis : Rusdi
Editor : Firman hidayat