Andi Harun mengungkapkan kalau saksi korban atau yang sebelumnya sebagai pelapor atas nama Adam Malik dan kliennya telah terjadi kesepakatan damai, bahkan jauh sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. "Jadi telah dilakukan perjanjaian perdamaian antara pelapor (Adam Malik) dengan klien kami, dalam kapasitas sebagai terdakwa dan dahulu sebagai terlapor," ujar Andi Harun.
Namun demikian sebagai penasihat hukum Andi Harun mengaku akan mengikuti dan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. "Kami berharap proses hukum yang berjalan apapun hasilnya kami harus terima. Kami berharap perdamaian antara pelapor dan klien kami semua bisa berakhir dengan baik," imbuhnya.
Alphad tak sempat menemui wartawan. Datang dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah dab kopiah hitam nasional, Alphad nampak memegang tasbih kecil dan menggunakannya selama proses sidang. Alphad didakwa melanggar pasal 372 dab 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan
Sementara Adam Malik yang turut hadir pada persidangan mengaku tidak pernah menduga bahwa perselisihan perdata antara pihaknya dengan Alphad Syarif akan berakhir di meja hijau. Ia menceritakan, awal mula sampai akhirnya ia memutuskan melapor ke polisi adalah karena ia mendapat tekanan dari pihak ketiga. "Ada pihak ketiga yang punya dana itu, yang mendeasak saya. Saya kan tersudut. supaya saya bisa mempertanggung jawabkan, saya membuktikan bahwa semua itu bukan saya mengambil," tuturnya.
Menurutnya, pertama kali ia melapor terkait perkara ini pada 3 November 2016 silam. Lalu pada 8 Oktober 2018 ketika kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri Adam Malik mengaku sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan.
Tidak sampai disitu, pada 24 Oktober 2018 atau ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Adam Malik juga mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perihal permohonan pemberhentian perkara. "Ketika (permohonan pencabutan laporan) di Mabes, beliau (sudah) duluan ditahan. Jadi saya ajukan lagi ke Kejagung. Nah soal uangnya (yang disebutkan sebanyak Rp15 miliar) hanya perkiraan saja. Bukan nilai sebenarnya," papar Adam Malik. (*)
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur