"Kalau di daerah ada PTTB, TK2D dan tenaga honor, mereka berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 ini berhak mendapatkan jaminan kesehatan, dengan dasar pembayaran iuran mengacu pada besaran UMK (Upah Minimum Kota/kabupaten) masing-masing kabupaten/kota tempat mereka bekerja," kata Arbayah kepada korankaltim.com usai menjadi pembicara pada Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Kepada Satuan Kerja PPNPN di Kantor Gubernur Kaltim Rabu (28/11/2018) kemarin.
Jadi meskipun gaji dari PPNPN itu punya ketentuan tersendiri, namun berdasarkan Perpres ini tetap mengacu kepada besaran UMK. "Simulasinya gaji Rp2 juta, tapi UMK Rp2,5 juta. Maka dasar penghitungan iuran BPJS atau 5 persen dari gaji yang dipotong untuk iurannya, tetap mengacu kepada yang Rp2,5 juta itu," paparnya.
Selain itu, lanjut dia pembayaran iuran yakni 5 persen dari UMK, hanya 2 persennya saja, yang harus dibayarkan oleh peserta atau PPNPN. "Sisa 3 persennya, dibayarkan oleh pemberi kerja yaitu pemerintah daerah," sebut Arbayah lagi.
Iuran yang dibayar oleh peserta PPNPN, sudah menanggung suami atau istri dan 3 orang anak. Program ini akan mengkonversi kepesertaan PPNPN yang selama ini masuk dalam kepesertaan mandiri. Setelah didata dan didaftarkan oleh masing-masing pemberi kerja atau Pemerintah daerah kepesertaan yang tadinya mandiri akan dialihkan dalam program PPNPN ini.
Sementara itu, Kepala Biro Sosial Setdaprov Kaltim Elto menjelaskan, dengan adanya peraturan baru ini, Pemprov Kaltim tengah mencarikan solusi untuk pengangguran pembayaran iuran. Pasalnya menurut Elto pembayaran gaji pegawai non PNS bervariasi. Selain itu, kebanyakan masih berada di bawah UMK. "Tapi solusinya, seperti di Balikpapan dan Samarinda sudah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran untuk itu untuk di APBD mereka. Di provinsi sendiri, kami tidak masalah, tapi ada regulasi yang mengatur yang belum terbit, kalau itu ada penganggaran untuk iuran itu bisa dilakukan. Kalau tidak di (APBD) murni 2019 ya, mungkin di perubahan," ungkapnya. [*]
Penulis ; Rusdi
Editor: Aspian Nur