Hal ini langsung dibenarkan Kepala Disdukcapil Abdullah.
Dia mengatakan pemangkasan administrasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018.
“Dengan pemangkasan pengurusan administrasi untuk mempermudah dan mempercepat pendataan,” ujarnya.
Sebagai contoh, apabila ada warga pendatang yang ingin mengurus surat keterangan. Mereka tidak perlu lagi mengurus ke RT langsung saja datang ke Disdukcapil. Dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga bisa mengurus berkas. “Mengurus akta kelahiran pun bisa dengan menunjukan berkas itu. Tapi, alangkah baiknya juga disertai surat Bidan atau dari dokter,” terangnya.
Terbitnya peraturan baru, diakuinya sangat memudahkan masyarakat tak terkecuali petugas Disdukcapil dalam pengurusan berkas tersebut. “Ini salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan warga dalam mengurus berkas-berkasnya. Ya, kalau kami di daerah tentunya tidak keberatan dan ini justru membantu kami,” ujarnya. (sn318)