Galeh menyebut ketika anggota dewan melakukan kegiatan resesnya, dipastikan mendapat dana reses dan itu berasalan dari anggaran dari negara. Sementara ada larangan menggunakan fasilitas, jabatan, dan dana negara untuk kampanye.
“Jelas kurang tepat ketika anggota dewan yang maju kembali dalam pencalonan di Pemilu 2019 melakukan masa reses bersamaan kampanye. Pasalnya, kegiatan reses anggota dewan didanai negara,” imbunya.
“Jika saat sedang reses (caleg petahana, Red) tetaplah pada (tujuannya) untuk menyerap aspirasi masyarakat tanpa ditunggangi kepentingan kampanye,” sambung Galeh.
Kata dia, larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara diatur dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam melaksanakan kampanye presiden/wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud yakni berbagai fasilitas yang didanai APBN atau APBD. Galeh mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi. “Nanti akan kita lihat sanksinya. Kan ada saksi pelanggaran administrasif dan juga saksi pidana,” katanya.
Guna mengingatkan para caleg yang duduk di Karang Paci, Bawaslu Kaltim akan menyurati Sekretariat DPRD Kaltim dalam waktu dekat ini.
“Pokonya dalam waktu dekat ini kita akan bersurat ke DPRD Kaltim. Hal itu kita lakukan untuk mengigatkan mereka. Karena reses rawan disalahgunakan, sebab reses itu kan mengumpulkan massa atau warga,” katanya
“Kami juga akan mengigatkan caleg petahana di kabupaten/kota agar tidak menggunakan fasilitas reses untuk kamapanye,” tambahnya.
Tidak hanya kepada caleg, Bawaslu juga mengigatkan kepada para kepala desa/lurah, camat untuk menjaga netralitas. “Mereka tidak boleh ikut melakukan kampanye. Dan tidak boleh menunggangi salah satu caleg,” imbunya. “Pokoknya mereka kita akan awasi juga secara ketat. Jangan sampai mereka tidak netral,”sambung Galeh. (sab)