“Berdasarkan hasil kesepakatan (Komisi IV, Dinas Pendidikan kota Samarinda, Disdik Kaltim, dan Kepala sekolah, SD 006, SD 007 dan SMA 16) akan melakukan eksekusi pemindahan SD 006 ke SD 007 pada tanggal 20 atau 21 September 2018,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub yang memimpin rapat mediasi, Rabu (19/9), di Gedung D, DPRD Kaltim.
Saat eksekusi, pihaknya akan melibatkan Satpol PP kota Samarinda dan Kaltim serta akan melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan penagamanan. “Satpol PP kota dan provinsi akan diundang, kalau perlu polisi juga diundang. Dan kami juga berharap sekda atau wali kota hadir,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, Dayang Budiati berharap keputusan tersebut agar secepatnya dijalankan. “Saya berharap keputusan ini cepat diambil tindakan. Kami (Disdik Kaltim) menunggu dari Disdik Samarinda melakukan eksekusi. Kalau dinas provinsi selalu siap membantu,” ucapanya. Atas pengambungan tersebut, Dayang mengaku tidak jadi masalah.
“Kalau SD dugabung SD bagu aja. Yang nda bagus kalau SD digabung dengan SMA. Segi psikologis tidak bagus, karena anak SD kan kecil ketemu sama yang besar,” katanya.
“Kami yakin, kalau digabung ruangan cukup,”sambungnya.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Samarinda, Muhammad Wahidudin menuturkan, apapun yang menjadi keputusan rapat harus dijalankan. Namun dia berharap eksekusi nanti tidak menimbulkan masalah. “Ini sebenarnya persoalan sosial pemkot tapi provinsi yang harus menstablikan keadaan,” tandasnya. (sab)