Polres Samarinda Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu-sabu
1 menit baca2.214 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,6 Kilogram (kg). Polisi mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Samarinda bernama Muhammad Hasan Faturahman alias Emon. Dua tersangka lainnya yakni Wahyu Sarifandi (27) warga Jalan Pelita, Kecamatan Sambutan dan Salman Hutagalung (34) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kaltara. “Ya, benar, sekitar dua hari lalu ada tangkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh Polsek Samarinda Seberang, barang buktinya hampir dua kilogram sabu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, saat menggelar press release, Minggu (2/9/2018) siang.
Labih jauh, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan menjelaskan, serbuk menyerupai kristal putih itu dibawa oleh tersangka Salman dari Tarakan, Kaltara. “Dia bawanya lewat jalur darat, dia berangkat dari Tarakan, Selasa dan tiba di Samarinda hari Kamis,” sebut Dedi. Setibanya di Samarinda, barang haram itu kemudian diserakan ke Wahyu. “Kalau pengendalinya adalah si Emon yang berada di Lapas,” urai Dedi.









