Tak Bikin Jera, Tempat Karaoke Kedapatan Jual Miras Hanya Didenda Segini
1 menit baca847 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengaku merasa kecewa atas putusan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tempat karaoke keluarga yang kedapatan menjual dan mengizinkan pengunjung membawa minuman keras (miras).
Putusan sidang Tipiring yang dipimpin oleh hakim R Yoes Hartyarso tersebut dinilai tak memberikan efek jera. Pihak management kedua tempat karaoke hanya divonis denda Rp 500 ribu.









