Belum lagi, Pertamini tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina. Selain itu alat yang digunakan juga tidak memiliki tera sehingga standardisasinya tidak ada dan rentan kebakaran.
Sebelum melakukan upaya penertiban. Pemkot akan menggelar pertemuan kembali dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak Pertamina. Dan, tak lupa juga memanggil pemilik usaha untuk diberikan arahan.
“Seluruh Indonesia belum ada izin atau peraturan yang memperbolehkan. Jadi, bisa dikatakan itu ilegal terutama dari segi alat ukurnya,” kata Kabag Hukum Sekretariat Pemkot, Masril.
Untuk sementara ini, Pemkot masih mempelajari. Apalagi dari Pertamina belum mengeluarkan izin.
“Selama ini kan yang kami tahu Pertamina hanya menyalurkan BBM melalui SPBU. Istilah pertamini juga tidak ada dalam Pertamina, masyarakat saja yang kerap menyebutnya,” terang Masril.
Mereka pun, kata Masril membeli pasokan BBM menggunakan jiregen-jiregen dan ikut mengantre di SPBU.
“Untuk penertiban nantinya bidang perekonomian yang akan mengaturnya apakah melibatkan kepolisian atau Satpol PP. Karena, kami belum memiliki data lengkap berapa jumlah pertamini yang ada. Kami pun nantinya meminta kepada kecamatan dan kelurahan untuk membantu pendataan,” jelasnya mengakhiri. (sn318)