PMII Samarinda Geruduk KPU Kaltim, Ini Tuntutannya
1 menit baca2.055 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Puluhaan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda, pagi tadi menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Koordinator Lapangan Ajie Faisal mengatakan ada dua tuntutan mahasiswa, yakni meminta KPU untuk meninjau kembali PKPU Nomor 20 tahun 2018 serta melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan seperti DPR dan akademisi ahli hukum terutama pada BAB 2 pasal 4 poin 3 yang menjelaskan tentang larangan mantan terpidana mantan narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi yang maju sebagai calon legislatif 2019.









