Karaoke Keluarga Disegel Sampai Sidang di Pengadilan
1 menit baca1.414 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Pasca disegel oleh jajaran Satpol PP Kota Samarinda, pada 24 Agustus lalu karena kedapatan menjual minuman keras (miras), karaoke keluarga di Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong, belum ada tanda-tanda dibuka kembali. Masih terpasang garis polisi di depan tempat tersebut
Kasi Penyidik dan Penyelidik Satpol PP Kota Samarinda, Zulfikar Safari mengatakan penyegelan tempat karaoke keluarga itu berlaku sampai manajemen karaoke mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin. “Sekarang ini berkas-berkasnya sudah diproses di PN tinggal menunggu kapan disidangkan,”tuturnya.









