Satpol PP Segel Dua Tempat Karaoke Keluarga di Samarinda
1 menit baca1.671 kali dibaca

SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda menutup sementara dua tempat karaoke keluarga, Jumat (24/8/2018). Dua tempat karaoke keluarga yang ditutup tersebut berlokasi di Jalan Antasari dan Jalan RE Martadinata.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Samarinda yang diwakili Kabid Trantibum Yosua Laden mengatakan penutupan ini dilakukan karena saat penertiban pada 15 Agustus 2018 lalu ditemukan menemukan adanya minuman beralkohol di kedua lokasi tersebut. “Kami menemukan minuman beralkohol yang dibawa pengunjung dan di dalam gudang. Barang tersebut sudah kadaluwarsa, tetapi status diperjualbelikan masih kami selidiki,” terang mantan Sekcam Samarinda Utara tersebut.










