“Tadi kami sudah menghubungi pihak Dinas PUPR Kaltim untuk menyetop sementara waktu kegiatan proyek pembangunan. Untuk waktunya sampai kapan, kami lihat dulu dan lapor ke Pak Gubernur,” tutur Sabani.
Tak hanya mendesak dihentikan. Perwakilan massa juga meminta agar Pemprov Kaltim mencabut polling pemberian nama masjid yang tersebar dipublik.
“Nanti itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Humas Sekprov Kaltim, karena mereka yang mengadakannya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan juru bicara massa, Yoyok Setiawan menyikapi keputusan Pemprov menutup sementara disambut baik.
Namun tuntutan mereka tetap sama agar pengerjaan pembangunan benar - benar dihentikan total dan dikembalikan seperti sediakala.
“Pembangunan masjid itu ilegal, karena tidak mengantongi IMB resmi. Kami sudah menunjukkan semua bukti. Ya, kalau Pemprov memiliki bukti silahkan tunjukan ke kami, tetapi bila tidak ada harus mengembalikan fungsi awal lapangan Kinibalu yang memiliki segudang sejarah,” terang Yoyok.
Penulis : Santi
Editor : Desman Minang