Hadiah dan Permudah Layanan Rawan Gratifikasi
1 menit baca573 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Korupsi merupakan musuh bersama. Namun masih banyak aparatur sipil negara (ASN) tidak menyadari telah melakukan hal tersebut, contohnya, menerima gratifikasi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menggelar sosialisasi pedoman pengendalian gratifikasi ke seluruh pejabat di lingkungan Pemkot yang berlangsung diruang utama Balaikota Jalan Kesuma Bangsa, Selasa (31/7/2018). Adapun peraturan mengenai larangan menerima gratifikasi tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 39 tahun 2017 tentang pendoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Samarinda.










