“Namun Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Ia membeber, bahwa OJK pusat melalui Satgas telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Hal tersebut, kata Dwi semata demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan. Karenanya, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat. “Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157. Di Kaltim sendiri, kata Dwi belum ditemukan adanya penyedia jasa fintech. “Setahu saya platform yang di Kalimantan belum ada sih. Nanti kami update,” tutupnya. (rs)