Oleh sebab itu, dirinya dengan warga lainnya melakukan pertemuan dengan Distamben Kaltim pada Rabu (25/7) pagi, untuk mempertanyakan hal tersebut.
Pasalnya dari masyarakat pada saat pertemuan dengan pihak perusahaan sangat jelas menolak adanya aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan menyebabkan pemukiman mereka kerap banjir.
“Tuntutan kami meminta agar izin perusahaan dicabut. Karena penggalian saat ini merupakan sisa tambang terdahulu. Luas lahan 42 hektare sudah habis digali dan sekarang itu merembet ke pemukiman warga,” jelas Zainuri.
Lanjut dia, seharusnya pihak perusahaan melakukan kewajibannya untuk reklamasi bukan menambang kembali.
“Di dalam surat sangat jelas sekali disebutkan kalau cadangan baru bara milik mereka sudah habis. Sampai izinnya habis tidak ada reklamasi dan anehnya kembali hidup lagi izin tersebut, ini menjadi pertanyaan besar kami,” tuturnya.
Ia menyampaikan akibat kembali aktivitas tambang itu. Sekitar 100an kepala keluarga terancam pemukiman banjir dan krisis air bersih. “Sumber air tanah saat ini sulit dicari. Dan sekarang masyarakat untuk kebutuhan sehari - hari harus membeli air sebelumnya tidak pernah,” ucapnya mengakhiri. (sn318)