Dalam lampiran surat tersebut disampaikan 70 daerah yang teregistrasi dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Dalam daftar daerah tersebut, Provinsi Kalimantan Timur tidak masuk dalam daerah yang pemilihan kepala daerahnya disengketakan/diperkarakan.
Dengan otomatis Kaltim dapat segera melanjutkan tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5 yang ada dasarnya bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lamasatu hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan/mengundang seluruh pasangan calon, parpol dan Bawaslu serta pihak terkait.
Surat Mahkamah Konstitusi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018, melalui surat nomor 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan adanya surat tersebut, kita (KPU Kaltim, Red) akan menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada hari Selasa (24/7) pukul 14.00 WITA di Hotel Senyiur,” kata Komisioner KPU Kaltim DIvisi Teknis Rudiansyah, malam tadi.
Diakuinya untuk pengamanan, KPU berkeyakinan tidak akan ada masalah, sebab paslon yang kalah sudah merelakan kemenangan dari paslon nomor urut 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kaltim Pasangan nomor urut 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi unggul dengan perolehan 417.711 suara. Disusul paslon nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin 324.226 suara. Posisi ketiga pasangan nomor urut 2 Syaharie Jaang - Awang Ferdian hidayat 302.987 suara. DSan terahir Paslon Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendy. (sab)