“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat Kaltim khususnya masyarakat pedalaman yang mempunyai tradisi membakar lahan, kiranya bisa menghindari membakar lahan secara besar-besaran yang pada akhirnya bisa merembet ke daerah lainnya. Kalau perlu dilaporkan kepada kepala desa sebelum dilakukan pembakaran lahan ladang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Frederik Bid, Senin (23/7).
Frederik Bid mengimbau kepada masyarakat maupun sektor kehutananan, khususnya pemegang konsesi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mereka diminta patuh terhadap Peraturan Menteri LHK No 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dan setiap perusahaan wajib memiliki peralatan dalam penanggulangan Karhutla. “Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap peduli api khususnya penanggulangan Karhutla di desa terdekat dan tentunya juga bisa bekerjasama dengan Manggala Agni,” ujarnya.
Ia mengatakan BPBD Kaltim secara terus-menerus juga melakukan evaluasi terhadap titik api di Kaltim. Karena, seperti diketahui Kaltim merupakan salah satu dari provinsi yang masuk kategori resiko tinggi bencana kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, jajaran BPBD terus memantau titik api yang ada dan jika terjadi kebakaran segera memadamkannya. “Kita juga meminta kabupaten/kota untuk pro aktif mencegah secara dini kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing. Terutama dengan melakukan sosialisasi dan mengimbau warganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan untuk berladang ataupun keperluan lainnya,” kata Frederik Bid. (*/rs)