Ida menjelaskan, BPKP akan melakukan analisa anggaran. Mereka akan menghitung ulang kemampuan anggaran dengan agenda yang disodorkan oleh KPU. Nantinya, hasil analisis BPKP akan diberikan lagi ke Pemprov Kaltim.
“Nanti kita akan membahas sistem penganggarannya. Misalnya tahapan pencalonan, apabila sudah dirinci oleh BPKP baru kami balas surat Pemprov,” ungkapnya.
KPU menjadwalkan konsultasi dengan BPKP itu memakan waktu satu minggu. Setelah itu, baru mereka akan membalas surat Pemprov, sekaligus menjadwalkan pertemuan langsung dengan Sekprov Rusmadi.
“Sambil kita bahas dulu, apakah melampuai tahapan atau tidak. Kalau tidak, kita jalan dengan Rp250 miliar. Artinya kami menunggu hasil analisa BPKP,” jelas Ida.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, surat gubernur itu harus dibalas, sebab Pemprov mengirim surat untuk meneken NPHD dengan nominal Rp250 miliar. KPU akan menjawab surat itu secara tertulis. Atas surat tersebut, kata dia, akan memasukkan beberapa kronologi pembicaraan KPU dan Pemprov. Dalam surat itu, KPU secara tegas memasukkan angka menurut KPU.
“Kalau Rp250 miliar kami (KPU) belum bisa, sebab Rp250 miliar masih jauh dari kebutuhan. kami (KPU) berharap Pemprov yang memutuskan Rp250 miliar bukan sekedar angkanya saja,” sebut dia.
Menurut KPU, ketika Pemprov mematok Rp250 miliar harus punya patokan. Patokan itu, kata dia bukan sekedar kemapuan daerah, sebab ini adalah hibah khusus, beda dengan bansos serapan anggaran langsung habis.
“Kalau Pilkada ini tidak terealisasi dia (anggaran) bisa kembali. Nah semestinya Rp250 miliar yang dipatok oleh Pemprov punya rincian juga, sebab KPU mengajukan anggaran berdasarkan rincian,” paparnya. (sub)