Sementara itu berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus, sebelumnya sudah ada pengkajian mengenai penyesuaian tarif NJOP oleh Universitas Mulawarman.
“Namun perlu ada penyesuaian lagi dan tidak mungkin akan direalisasikan dalam waktu dekat,” ujar Hermanus. Selebihnya ia mengatakan dalam ketentuan menaikkan NJOP perlu menggunakan Peraturan Walikota (Perwali). Sehingga, ia pun mengakui prosesnya memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Nanti akan saya lihat lagi bagaimana tinjauan dari Unmul itu, yang ada saat ini NJOP hanya 1,5 persen dari harga tanah dan itu belum berubah hingga kini,” tegasnya.
Hermanus menyebutkan saat ini harga tanag tertinggi terletak pada Jalan Diponegoro. Klasifikasi harga seperti ini sudah ada dilakukan oleh pihaknya. Namun nyatanya realisasi di lapangan tidak sesuai dengan perhitungan yang diharapkan.
“Saya akan pelajari dulu bagaimana kajiannya, setelah itu akan kami publikasikan kepada masyrakat sehingga merekapun memahami ketetapan NJOP yang kami terapkan berdasarkan perhitungan yang jelas. Kalau berpotensi jelas, namun tidak sembarangan menaikkan NJOP karena perlu ada Perwalinya,” tuntas Hermanus. (ms)