Sanksi ASN Bolos Sesuai Tingkat Kehadiran
1 menit baca467 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tak masuk kerja di hari yang sudah ditentukan tampaknya berlaku merata di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Samarinda.
Sesuai surat edaran tanggal 25 Mei lalu, cuti bersama terhitung mulai tanggal 11,12,13,14,18,19 dan 20 Juni. Itu artinya Kamis (21/6) hari ini seluruh ASN sudah harus masuk kerja dan Pemkot Samarinda menyiapkan sanksi bagi mereka yang bolos atau menambah hari libur di luar ketentuan. Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai. "Kami siapkan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian," tegas Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairudin.









