Adanya kegiatan tambang tersebut dikhawatrikan menimbulkan dampak lingkungan seperti sumber mata air yang menjadi kebutuhan pokok warga akan tercemar limbah dari aktivitas tambang tersebut.
Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Kampung (BPK) Ongko Asa, Markus mengatakan kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Kencana Wilsa sudah berlangsung sejak 2010 lalu. “Tahun 2010 kami warga sudah dengan tegas menolak. Tetapi, di tahun ini kembali lagi akan melakukan aktivitas tambang,” ucapnya.
Setahu dia, saat ini PT Kencana Wilsa sudah berpindah tangan. Sehingga dengan manajemen baru itu mereka ingin menggali dan melakukan aktivitas tambang kembali di daerahnya.
“PT Kencana Wilsa izin terbit 2010 sudah ditolak oleh warga. Ternyata di 2018 muncul lagi. Perusahaan ini sudah dijual dengan pihak lain. Mereka sudah melakukan wilayah di Gunung Layung jaraknya 12 kilometer dekat jantung Kubar. Kalau tetap diizinkan berarti pemerintah mengizinkan perusahaan mengeruk di daerahnya,” terangnya.
Sementara itu, Jatam Kaltim sudah kerap melakukan kritikan keras bagaimana terbuka masalah IMB dan transparan. Dampaknya banjir dan problem dimasyarakat.
“Seharusnya sikap dan suara rakyat harus didengarkan. Sebelum pemerintah mengambil keputusan mengizinkan atau mengeluarkan IMB perusahaan tambang tersebut,” Rupang, Ketua Jatam Kaltim. (sn318)