“Saat ini Sutrisno masuk tahapan penelitian administrasi (Litmin). Sementara Bheny Khoel terpaksa tidak kami loloskan ke tahapan selanjutnya, sebab berkas Bheny Khoel tidak dapat di terima, karena kurang lengkap dan melampaui batas waktu penerimaan berkas yakni pukul 12 malam pada (25/5),” kata Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy, Kamis (31/5).
Menurut Viko, khusus Sutrisno, usai menyampaikan hasil penelitian administrasi, akan mengikuti analisis dukungan ganda. Selanjutnya jumlah minimal dukungan, dan sebaran kepada calon DPD selama 3 hari. Serta perbaikan syarat dukungan calon peserta DPD selama 3 hari.
Dua balon DPD RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel (selaku pemohon), Selasa (22/5) lalu. Dalam Amar putusan sidang Bawaslu Kaltim mengabulkan permohonan kedua pemohon untuk melengkapi atau melakukan perbaikan berkas berupa KTP-el ke KPU Kaltim (Selaku termohon).
Sebelumnya, dua bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel (Pemohon) menjalani sidang proses pembuktian. Dalam sidang pembuktian tersebut baik pemohon dan termohon (KPU Kaltim) diberikan kesempatan 1X24 jam oleh Bawaslu Kaltim untuk kembali melengkapi berkas yang diajukan di dalam sidang pembuktian Balon DPD.
Kata Viko, baik pemohon dan termohon banyak melampirkan bukti saat persidangan. Namun yang didaftarkan dalam sidang pembuktian hanya beberapa alat bukti. Hasilnya, pemohon dan termohon dipersilahkan untuk melakukan perbaikan. Menurutnya bukti-bukti tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan dalam putusan. Sebab, lanjut dia pembuktian harus disebutkan dalam sidang pembuktian. (sab)