Masalah Lingkungan Dikaji dalam Konsultasi Publik
1 menit baca687 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Konsultasi Publik untuk dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) review RPJMD tahun 2018 saat ini berlangsung di rumah jabatan Walikota Samarinda, Jalan S Parman.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diamanatkan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Acara dihadiri seluruh stakeholders seperti Kepala OPD, camat, lurah, LSM, mahasiswa dan pihak swasta.









