Jual Telur Penyu, Warga Samarinda Ditangkap Polisi
1 menit baca2.550 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ini peringatan bagi mereka yang mengabaikan peraturan pemerintah tentang larangan menjual telur penyu, hewan yang sangat dilindungi di Indonesia.
Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda Senin (7/5) dua hari lalu berhasil meringkus seorang pria diduga penjual telur penyu tersebut. Tersangka berinisial AA, pria berusia 37 tahun, warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi akibat ulahnya ynag nekat menjual telur dari hewan langka tersebut bernama latin Cheloniidae itu.









