“Korsleting listrik, apalagi terjadi di instalasi rumah, sebenarnya bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Kewenangan PLN kata dia, hanya sebatas dari tiang listrik sampai dengan meteran. Di luar itu, apalagi berkatian dengan instalasi adalah sepenuhnya tanggung jawab dari pengguna.
Ia menegaskan bahwa PLN juga tak tinggal diam. Upaya sosialisasi, terus dilakukan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak gegabah dalam memasang instalasi. Meskipun PLN sudah menerapkan sistem proteksi berlapis dalam jaringannya. Namun ketika instalasi pada pengguna tidak memenuhi standar, maka yang terjadi adalah korsleting listrik. “Kami menghimbau masyarakat menggunakan peralatan isntalasi, seperti kabel yang standar. Juga untuk terminal atau colokan dihimbau untuk tidak menggunakan yang lebih dari 3 lubang, apalagi sampai tumpang tindih,” tukasnya.
Selain itu, pemeriksaan instalasi dan jaringan juga perlu dilakukan secara rutin, untuk mengetahui kondisi jaringan dan instalasi. (rs)