MUI Soroti Penukaran Uang di Pinggir Jalan
1 menit baca3.539 kali dibaca

SAMARINDA - Memasuki bulan ramadhan, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Samarinda, KH Zaini Naim menyorot masalah trend penukaran uang receh di pinggir jalan menjelang Lebaran Idul Fitri. Menurutnya, jika dilihat sekilas kegiatan tersebut baik adanya karena dengan maksud membantu warga yang hendak memberikan zakat berupa uang pecahan. Namun di sisi lain jika diteliti lebih jauh menurut dia, aktivitas tersebut sebenarnya melanggar peraturan. Termasuk melanggar ajaran Islam.
“Kenapa dianggap melanggar. Karena nilai tukar uang itu justru jauh lebih mahal. Bahkan sampai di atas 20 persen. Ini haram dalam ajaran Islam. Apalagi penukaran uang di pinggir jalan itu semacam bank gelap,” ujar Zaini Naim dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Wakil Walikota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail di Balaikota, Selasa (30/5/2017) siang.









