Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim, Joko Setiono membenarkan diterimanya surat tersebut. “Memang benar kami menerima surat itu,” ujar Joko. “Tapi urusan rekayasa lalu lintas dan yangl lainnya bukan kewenangan kami. PUPR menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Polres untuk mengatur,” imbuhnya kepada Korankaltim.com tadi pagi.
Bina Marga Kaltim saat ini masih melakukan evaluasi dan pengecekkan menyeluruh pada fender jembatan dan beberapa bagian lainnya. “Sampai saat ini tim masih mengevaluasi. Kami juga tidak tahu apa hasilnya, ya tunggu sajalah,” tutup Joko.
Sebelumnya diberitakan, Tim dari Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII melakukan survey sejak Selasa (1/5) kemarin hingga hari ini. Setelah itu barulah tim mengeluarkan estimasi kerugian. Untuk mengntisipasi terjadinya kejadian serupa, PUPR mengupayakan beberapa hal, mulai dari mengusulkan perbaikan fender melalui APBN sampai berkoordinasi dengan KSOP. Kepada KSOP pihaknya meminta dilakukan peningkatan pemanduan ponton yang melintasi kolong jembatan. Lalu untuk fender, pihaknya sudah mengusulkan melalu balai jalan nasional XII agar fender pilar tiga (P3) dan P4 diperbaiki. Anggaran sendiri diusulkan lewat APBN-P. Estimasi biaya memakan Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. (*)
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian