"Saya akan segera tindak lanjuti semua usulan dan aspirasi tadi. Kan enak dengan upacara seperti ini, kita bisa dengarkan semua tuntutan, tidak perlu dengan demo. Wajib saya perhatikan aspirasi buruh. Apa yang menjadi porsi pemerintah daerah akan segera ditindak lanjuti, dan apa yang menjadi porsi pemerintah pusat akan saya laporkan segera. itu jelas komitmen saya," ujarnya ditemui usai acara.
Mengenai Perpres 20 tahun 2018, Awang membantah jika itu menjadi legitimasi makin mudahnya pekerja asing masuk, apalagi dengan cara yang ilegal. Bahkan kata dia, justru Perpres tersebut menjaring dengan ketat proses masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Masalahnya kita butuh investasi asing, tapi kita batasi, yang kita terima yang skil, tenaga yang unskill kita tolak, itu aja," paparnya.
Ia juga menjawab adanya dugaan, sekitar 20 sampai 30 ribu tenaga kerja asing yang bakal dipekerjakan di pengembangan kilang minyak Balikpapan. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pekerjaan kepada pekerja lokal. Sementara soal upah, Awang tegas meminta asisoasi pengusaha untuk berperan secara adil dan berimbang.
"Soal upah, juga APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak boleh membela membabibuta anggotanya, mereka juga harus menaati ketentuan sesuai UMP atau UMK. Itu kan ditetapkan bersama," pungkasnya.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim, Sukarjo mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim, menyerap aspirasi para buruh. Ia yang sedianya akan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, akhirnya bersedia bergesser dan mengikuti agenda bersama Gubernur. Namun, ia mewanti-wanti pemerintah untuk serius dan berkomitmen terhadap persoalan TKA, khususnya asal Tiongkok.
"Kalau yang legal bisa diawasi, nah yang ilegal bagaimana. Mayoritas dari Tiongkok di Kaltim banyak karena ilegal jadi tidak diketahui. Mereka bekerja pada sektor perkebunan dan pertambangan, sedikit di perkayuan dan juga di proyek baru yang investornya dari China," urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim Wahyudin mengaku cukup terbantu dengan apa yang digalang Pemprov Kaltim.
"Aspirasi langsung kami sampaikan di hadapan gubernur, dan langsung di tindak lanjuti. Salah satunya membentuk tim investigasi, baik masalah standar upah yang belum di jalankan perusahaan, dan masalah TKA di perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim," ungkapnya.
Penulis : Rusdi
Editor: Firman Hidayat