Ia mengatakan, semula pernah mengadakan rapat di kantor Kecamatan Palaran dengan sejumlah pihak. Saat itu belum ada kesepakatan bahwa tanah akan diganti rugi sesuai kesepakatan tim appraisal. Termsuk pula kesepakatan untuk mengerjakan proyek. “Belum sepakat untuk dikerjakan tapi sudah dipasangi tiang. Seolah-olah sudah sepakat, padahal dalam rapat tidak begitu,” tambahnya lagi.
Akakademisi Fakultas Hukum Universitas Tujuh belas Agustus Samarinda, Roy Hardyanto pun menyayangkan hal itu.
Ia mengatakan seyogyanya pemerintah menuntaskan dulu proses ganti rugi lahan baru lakukan pemancangan tiang. Memang ada upaya konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) selama 14 hari, tapi masih ada upaya hukum lainnya. Yakni menggugat pihak BPN dan dan KKJT (komisi keamanan jembatan dan terowongan). “Ada upaya lain yakni gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum BPN dan KKJT tersebut,” terangnya.
Roy juga menyayangkan pernyataan dari anggota DPRD Kaltim, Safruddin yang meminta semua penghambat proyek tol harus dipidana. Hal itu sesuai Undang-undang 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Betul, tapi harus melihat juga persoalan secara utuh, sebab proses ganti rugi sedang berjalan,” katanya. “Lagipula kasus yang ini adalah pekerjaan sudah dilakukan sementara ganti rugi belum dilakukan. Saya kira dewan juga harus memperhatikan hal ini,” sambungnya.
Roy menginginkan agar ganti rugi diselesaikan terlebih dulu. “Jangan sampai proyek ini lambat karena ulah oknum pemerintah sendiri,” singgungnya.
Tidak hanya pencaplokan pekerjaan, saling klaim lahan juga masih terjadi. Salah satunya antara Karyono, warga Simpang Pasir, Palaran dengan Ivanna Sulistio. Ya, Ivanna merasa lahan miliknya diserobot oleh Karyono dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang per 8 Februari lalu.Bak gayung bersambut, Polsek pun merespon dan menyurati BPN Samarinda agar menunda dulu proses ganti rugi lahan milik Karyono. Sontak Karyono merasa tidak terima dan mempertanyakan hal itu ke BPN.
Pihak kecamatan pun berupaya memediasi persoalan ini dengan mengundang kedua belah pihak kemarin. Sayang, Ivanna justru tidak hadir. “Rapat hari ini (kemarin,red), Ivanna tidak hadir dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jadi tertunda lagi,” ucap karyono singkat.
Sebelumnya, Kepala BPN Samarinda Herman Hidayat mengakui memang masih ada pengukuran tapi di tepi lahan tol. Bahkan pengukuran kini ditangani oleh Jasa Marga dan PT WIjaya Karya (Wika). “Ada 179 row di sisi-sisi lahan tol, berarti ada penambahan titik ukur,” bebernya. Dia menmabahkan saat ini PT Wika dan Jasa Marga tengah mengebut penghitungan itu. Setalah itu rampung barulah BPN Samarinda turun tangan untuk mengukur lahan. “Setelah BPN mengukur nanti akan disampaikan ke warga, ini loh tanah milik mereka dan ini milik perusahaan atau pengembang proyek,” tutup Herman. (rs)